Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Beri Kabar Terbaru Soal Dugaan Kasus Korupsi Gibran dan Kaesang, Tegas!

KPK Beri Kabar Terbaru Soal Dugaan Kasus Korupsi Gibran dan Kaesang, Tegas! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Tidak hanya itu, KPK juga dapat menindaklanjuti dugaan korupsi orang lain yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Oleh sebab itu, tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi itu harus menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

"Artinya apa? kerugian negara tentu ada penggunaan keuangan negara yang terkait dengan dugaan perbuatan oleh pelaku yaitu kemudian baru bisa menjadi kewenangan KPK. Prinsipnya, aturan -aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tandas dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: