Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengguna Pinjol Hampir 30 Juta, OJK: Tapi Pemahaman Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan

Pengguna Pinjol Hampir 30 Juta, OJK: Tapi Pemahaman Masyarakat Masih Perlu Ditingkatkan Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, jumlah masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) meningkat hingga menyentuh angka hampir 30 juta pada akhir 2021. Hal ini menunjukkan makin banyak masyarakat yang mengakses produk dan jasa keuangan digital.

"Pertumbuhan peer-to-peer lending sebanyak 29,69 juta peminjam pada akhir 2021. Jumlah tersebut meningkat 68,15% dari 2020," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Bertambah Dua, Fintech Lending Berizin di OJK jadi 103 Perusahaan

Selain itu, Securities Crowd Funding (SCF) juga mengalami pertumbuhan dengan capaian 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal 2021. Percepatan ini akan dimanfaatkan oleh OJK untuk terus dikembangkan sesuai dengan target strategi nasional keuangan inklusi sebesar 90% di 2024.

Pada saat yang sama, OJK terus bekerja sama dengan Polri dan otoritas terkait lainnya untuk mengentaskan pinjol ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. Terlebih, masyarakat masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut mengenai produk maupun risiko dari jasa keuangan digital.

"Masyarakat masih belum bisa memahami secara lengkap konsekuensi produk [jasa keuangan digital] tersebut, terutama memahami produk yang berizin dan tidak, sehingga menimbulkan dispute, baik peminjam online legal dan tidak," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: