Direktur LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra angkat suara terkait laporan pihaknya kepada Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Edy Mulyadi diduga melontarkan hoaks yang berpotensi menimbulkan kegaduhan soal Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Menurut Gurun, pihaknya telah melaporkan Edy Mulyadi terkait ucapan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak yang heboh di media sosial.
Baca Juga: Edy Mulyadi Diduga Hina Warga Kalimantan, Musuhnya Habib Bahar Beraksi, Harap Jangan Kaget!
"Kami mendampingi Ketum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra telah laporkan Edy ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya di YouTube menyinggung Kalimantan Timur," ujar Gurun di Jakarta, Senin (24/1).
Gurun menjelaskan alasan melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi karena menganggap pernyataannya berpotensi merusak persatuan atau memecah belah bangsa.
Oleh karena itu, jika tidak mendapat penindakan serius dari polisi, Edy Mulyadi berpotensi besar bisa merusak kedamaian di Indonesia.
"Pernyataan Edy ini bisa mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan hoaks. Jadi, pertimbangan secara sosiologis, perbuatan Edy Mulyadi berpotensi bisa merusak persatuan atau memecah belah bangsa. Ini berbahaya," jelasnya.
Gurun menambahkan secara psikologis, pernyataan Edy Mulyadi cenderung membangun narasi kebencian bukan kecerdasan sebagai tokoh publik.
"Seharusnya beliau membangun narasi yang cerdas dan membangun kecerdasan bangsa bukan kebencian," imbuhnya.
Selain itu, Gurun mengungkapkan Edy Mulyadi bisa masuk tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Tindak Pidana Penghinaan/Ujaran Kebencian /Hatespeech (melalui media elektronik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Edy juga bisa disangkakan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: