Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Sebut Tidak Bisa

Dorce Gamalama Minta Dimakamkan Secara Perempuan, Gus Miftah Sebut Tidak Bisa Kredit Foto: (Foto: Okezone/Vania Ika Aldida)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dorce Gamalama baru-baru ini bikin heboh soal wasiatnya, di mana ia meminta dimakamkan sebagai perempuan, jika meninggal dunia. Wasiat Dorce pun kemudian ditanggapi penceramah Gus Miftah.

"aya dengar ada beberapa wasiat, ya kayaknya ya dari beliau, itu salah satu yang saya dengar itu nggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari . Terus kemudian, yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ujar Gus Miftah mengutip dari kanal YouTube Official Nitnot, yang diunggah baru-baru ini.

Baca Juga: Usai ke Megawati, Dorce Gamalama Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Gus Miftah mencoba menelaah hukum transgender dalam agama Islam. Dalam Alquran, jelas dibagi hanya dua jenis kelamin.

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua, jadi jenis laki-laki dan perempuan. Kemudian dalam fiqh itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," kata Gus Miftah.

Menurut Gus Miftah, khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.

"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah memberi ulasan

"Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah melanjutkan.

Baca Juga: Ngeri! Hukuman untuk Edy Mulyadi dari Masyarakat Adat Kalimantan Sudah Menanti

Kemudian, Gus Miftah membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?" imbuh sahabat Deddy Corbuzier ini.

Menurut Gus Miffah, secara fiqh Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.

"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini.

Hal ini juga terkait perbedaan yang sangat jelas terkait pengurusan jenazah antara laki-laki dan perempuan. Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, salat dan doa jenazahnya pun berbeda.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda," kata Gus Miftah menegaskan.

Baca Juga: Serangan KKB Tewaskan Prajurit TNI, Mahfud Sebut Akibat Ini

"Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan.

Menyinggung soal wasiat Dorce Gamalama yang menghendaki dikebumikan dalam keadaan perempuan atau ingin jenazahnya dimandikan oleh perempuan, Gus Miftah berpendapat bahwa hal itu bisa dilihat dari ketentuan tentang wasiat. Bahwa wasiat yang tak mengandung kebaikan tidak harus dilakukan.

"Wasiat itu harus dilaksanakan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat itu melanggar syariat, melanggar perintah agama, ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," ujar Gus Miftah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: