Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Hukuman untuk Edy Mulyadi dari Masyarakat Adat Kalimantan Sudah Menanti

Ngeri! Hukuman untuk Edy Mulyadi dari Masyarakat Adat Kalimantan Sudah Menanti Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi sudah mulai melakukan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.

Bareskrim Polri telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Baca Juga: Berpotensi Susul Ferdinand Hutahaean, Saksi Kasus Edy Mulyadi Bertambah Banyak

Penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Menanggapi perkembangan tersebut, Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka menegaskan Edy Mulyadi tetap harus menjalani hukum adat Suku Dayak.

Dia menegaskan hukum adat tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral Edy Mulyadi kepada masyarakat Suku Dayak.

“Penebusan kesalahan secara moral, sehingga nantinya Bangsa Dayak bisa menerima secara emosional,” kata Rahmat kepada JPNN.com, Jumat (28/1).

Dia menjelaskan dalam menerapkan hukum adat, masyarakat Dayak memegang prinsip “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata” yang memiliki arti adil kepada sesama manusia, bercermin ke Surga, dan menyembah kepada Tuhan.

“Kami tidak akan mungkin menzalimi orang dan nantinya keputusan yang diambil itu akan memberikan kebaikan bagi bersama, bukan menang sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga: PDIP Tegas, Tak Mau Kasus Edy Mulyadi Berakhir Seperti Ini

Rahmat menjelaskan pihaknya juga telah menyiapkan hukum adat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagai hukuman kepada Edy.

“Nah nanti untuk Edy Mulyadi tergantung keputusan hukum adat nanti,” tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: