Begidik Dengar Temuan LPSK! Penghuni Penjara di Rumah Bupati Langkat Katanya Ada yang Tewas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) menyampaikan kabar terbaru soal kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK melakukan investigasi dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya menemukan adanya dua kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana. Selain dua kerangkeng, ada juga tempat kosong yang berada di sekitar kerangkeng yang diduga sebagai tempat masak.
"Ada dua kerangkeng. Informasi yang kami peroleh ketika penggerebekan, ketika penangkapan bupati oleh KPK, mereka menemukan ini. Ketika pertama kali ditemukan jumlah total 43 (orang). Pembagiannya berapa belum jelas. Di kerangkeng 1 itu, (penghuninya) yang lebih muda, lebih terakhir masuk," kata Edwin, pada Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Terungkap! Begini Pengakuan Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ternyata...
LPSK juga menemukan dugaan penghuni kerangkeng yang meninggal karena dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga bahwa terdapat tanda-tanda seperti bekas luka.
"Informasi yang kita dapatkan kemarin, dan sudah kita konfirmasi terhadap keluarga adanya korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka, peristiwa (terjadi) di tahun 2019," tuturnya.
Edwin mengatakan, awalnya pihak keluarga dihubungi tentang penghuni yang tewas itu karena alasan sakit asam lambung. Pihak keluarga kemudian mendatangi lokasi dan merasa curiga karena jenazah korban sudah dimandikan, dikafankan dan tinggal dikuburkan.
"Mereka sempat membuka kafan itu terlihat di wajahnya bekas luka," kata Edwin.
Edwin menuturkan, pihaknya sudah memberikan informasi terkait hal ini kepada Polda Sumut. Berdasarkan pengakuannya, terkait benar atau tidaknya informasi ini akan diputuskan dari hasil pemeriksaan polisi.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat terkait ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka langsung menyambangi sejumlah pihak dan lokasi di Provinsi Sumatera Utara guna mencari fakta di lapangan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kesimpulan sementara adalah kerangkeng manusia tersebut ilegal. Hal itu diperoleh setelah pihaknya mendalami sejumlah informasi termasuk dari para pekerja dan pengawas di kerangkeng tersebut.
"Kami dalam informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal," ujar Edwin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Alasan dilakukannya proses investigasi yang dipimpin langsung oleh Edwin itu dilakukan lantaran kerangkeng manusia ini cukup viral di media. Saat tiba di Medan, LPSK langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: