Buni Yani Kasih Sorotan Menohok Soal Penanganan Kasus Edy Mulyadi, Arteria Dahlan Ikut Disebut
"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 55 orang yang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Penyidik memutuskan untuk menahan Edy Mulyadi selama 20 hari. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alasan yaitu subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif karena yang bersangkutan takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan takut mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Baca Juga: Bu Mega Harus Evaluasi! Arteria Dahlan Sekarang Didemo Gara-gara Sebut Kajati NTT Tukang Ancam
Adapun alasan objektif yaitu ancaman tersangka di atas 5 tahun. Dalam kasus ini, polisi menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi yang salah satunya memuat konten 'lokasi ibu kota negara baru sebagai tempat buang jin'.[]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: