Kasus mafia tanah dan mafia peradilan yang menimpa dua wanita kakak beradik warga Kota Malang, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana, telah mendapat perhatian dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Dalam surat dengan nomor B-023/KSP/D.1/01/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, KSP yang menerima laporan terkait permasalahan lelang secara sewenang-wenang terhadap tiga rumah milik warga di Kota Malang tersebut, meminta agar kasus itu segera diselesaikan hingga tuntas.
Baca Juga: KSP Himbau Pasien Omicron Tanpa Gejala Manfaatkan Isoman dan Telemedicine
"Berdasarkan data dukung yang kami terima, permasalahan utama dalam sengketa tersebut adalah indikasi adanya perbuatan melawan hukum oleh oknum mafia tanah yang mengakibatkan pada terjadinya lelang atas aset sebagaimana dimaksud diatas tanpa seizin pelapor," ujar Deputi 1 KSP, Febry Calvin Tetelepta, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).
Disebutkan pula bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada tanggal 7 Januari 2022 dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dalam rangka penyelidikan oleh Polres Kota Malang.
Baca Juga: BPN Mengajukan Banding, Jadi Tanda Berpihak ke Mafia Tanah?
"Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap aduan ini perlu menjadi perhatian dari Bapak Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil