Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Salah! Wewenang Pemberhentian PTM Itu Ada di Luhut, Anies Baswedan Bahkan Sudah...

Jangan Salah! Wewenang Pemberhentian PTM Itu Ada di Luhut, Anies Baswedan Bahkan Sudah... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, keputusan mengenai pemberlakuan kembali PTM  diatur melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja,” kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2). 

Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan soal usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta tersebut. 

Baca Juga: Covid-19 Menggila Menyasar PTM di Jakarta, Anies Baswedan Kasih Respons Begini

“Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies. Dia menyebut pihaknya tidak bisa langsung memutuskan penghentian PTM itu. 

Sebab, PTM itu diatur melalui SKB 4 menteri yang dikaitkan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Menurut Anies, hal ini berbeda ketika dulu menggunakan rezim pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Pada saat PSBB, kata dia, keputusan tentang PTM diatur melalui kewenangan gubernur.  x

“Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat,” ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu. Melalui komunikasi yang dilakukan dengan Luhut Binsar, Anies berharap usulan peniadaan PTM satu bulan ke depan dapat dipertimbangkan sampai nanti kondisi Covid-19 di Jakarta mulai mereda. (antara/jpnn)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: