Kelanjutan Partainya Anies Usai Mendaftar di Kemenkumham, Bocoran Tipis-Tipis Begini
Kredit Foto: Instagram/aniesbaswedan
Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) pada Kamis (23/7/2026). Pendaftaran tersebut menandai dimulainya proses legalitas partai sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Pendaftaran ditandai dengan diterimanya tanda terima pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan proses pendaftaran yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal sebelum partai memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah.
"Perjalanan masih berlanjut. Mohon doa dan dukungan agar setiap tahapan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai ketentuan. Terus bergerak. Terus mengawal," kata Sahrin melalui akun media sosial resminya, @sahrinhamid, dikutip Senin (3/8/2026).
Setelah penyerahan berkas awal, partai yang mendukung Anies Baswedan ini masih harus menjalani sejumlah tahapan yang ditetapkan Kementerian Hukum.
Tahapan tersebut meliputi penerimaan akses sistem digital berupa username dan password dari Kemenkum, pengunggahan seluruh dokumen persyaratan oleh DPP, penyerahan dokumen fisik, hingga proses verifikasi administrasi dan keabsahan berkas.
Selanjutnya, Kementerian Hukum akan mengambil keputusan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Sahrin menegaskan seluruh pengurus dan simpatisan Partai Gerakan Rakyat berkomitmen mengawal seluruh proses administrasi hingga tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pendaftaran ke Kementerian Hukum merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi partai politik untuk memperoleh status badan hukum sebelum mengikuti tahapan politik dan kepemiluan di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: