Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sambut Putusan MK, Relawan Anies Minta Program MBG Jangan Dipaksakan dengan Potong Anggaran Pendidikan

Sambut Putusan MK, Relawan Anies Minta Program MBG Jangan Dipaksakan dengan Potong Anggaran Pendidikan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Organisasi relawan pendukung Anies Baswedan, Gerakan Rakyat, menyampaikan sikap politik resmi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan dana mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen untuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini mewajibkan pemisahan anggaran MBG paling lambat pada APBN 2028.

Wakil Ketua Umum Gerakan Rakyat, Yusuf Lakaseng, menilai putusan tersebut sebagai langkah bersejarah dalam menjaga muruah hukum serta masa depan pendidikan nasional. Dalam keterangan resminya pada Jumat (31/7/2026), Gerakan Rakyat memaparkan empat poin utama respons mereka terhadap putusan tersebut.

Pertama, organisasi mengapresiasi MK yang dinilai objektif dan visioner dalam menyelamatkan sektor pendidikan dari ancaman defisit anggaran sistemik.

Kedua, mereka mengingatkan bahwa alokasi 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan adalah mandat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mutlak digunakan untuk peningkatan mutu guru, infrastruktur, serta fasilitas belajar.

Ketiga, Gerakan Rakyat memandang program MBG memiliki niat mulia untuk memperbaiki gizi anak, namun pelaksanaannya tidak boleh dipaksakan dengan memotong anggaran sektor krusial yang memiliki mandat konstitusi sendiri.

Keempat, organisasi mendesak pemerintah untuk segera menyusun pos anggaran mandiri di luar dana pendidikan serta memastikan implementasi MBG yang tepat sasaran, akuntabel, dan berbasis data akurat menjelang transisi APBN 2028.

"Mari kita kawal bersama agar anggaran pendidikan benar-benar kembali untuk memajukan sekolah dan guru, sementara program kesejahteraan seperti MBG dapat berjalan secara mandiri tanpa mencederai konstitusi," ujar Yusuf.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat