Adapun kronologinya, kata Ramadhan, saat itu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan nilai pekerjaannya sebesar Rp688 miliar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 atau era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Ramadhan mengatakan penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di Cengkareng tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: