“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 di Cengkareng, karena tanah atau lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta,” jelas dia.
Selain menetapkan tersangka, Ramadhan menambahkan penyidik menyita barang bukti berupa dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.
Kemudian, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.
"Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas'ud Effendi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: