Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diprotes WNA yang Positif Setelah Karantina, Satgas Izinkan untuk Lakukan Tes Pembanding

Diprotes WNA yang Positif Setelah Karantina, Satgas Izinkan untuk Lakukan Tes Pembanding Kredit Foto: Antara/FB Anggoro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan para pelaku perjalanan luar negeri yang tak terima dengan hasil PCR saat exit test dapat mengajukan tes pembanding.

Langkah ini merupakan respons dari keluhan warga negara asing (WNA) yang mendapat hasil positif Covid-19 di masa akhir karantina.

Baca Juga: Satgas: 6.863 Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Januari Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Orang yang dikarantina itu pada saat masuk mungkin entry test-nya negatif. Begitu dikarantina, pada hari keenam ternyata positif," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2022).

Akan tetapi, Suharyanto menegaskan proses paparan Covid-19 memang membutuhkan waktu hingga terdeteksi. Terlebih, masa inkubasi dari varian Omicron masih belum bisa dipastikan.

"Memang begitu. Itulah gunanaya karantina, karena varian Omicron ini inkubasinya belum pasti, antara 3-5 hari," jelasnya.

Guna memediasi kondisi ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan tes pembanding di laboratorium yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun laboratorium yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), RS Polri, dan RS Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Karena tidak bisa [melakukan tes pembanding], mereka menganggap petugas hotel, aparat TNI, polri yang berjaga di hotel itu melakukan permainan. Jadi, ditentukan beberapa rumah sakit dan laboratorium yang menurut Kementerian Kesehatan memang sudah betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: