Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru yang Ajarkan Tarian Kapitalis di Korea Utara Ditangkap Polisi

Guru yang Ajarkan Tarian Kapitalis di Korea Utara Ditangkap Polisi Kredit Foto: Reuters/Pierre Albouy
Warta Ekonomi, Pyongyang, Korea Utara -

Pihak berwenang Korea Utara menangkap sorang guru tari dan murid-muridnya setelah dia mengajari mereka gerakan tari “kapitalis” kepada remaja.

Gunakan Studio Tari Swasta

Guru tersebut diketahui menggunakan studio tari swasta untuk menambah pemasukannya. Dia melanggar undang-undang tahun 2020 yang bertujuan untuk mengekang penggunaan media asing.

Baca Juga: Senjata Kiamat Korea Utara Membelah Angkasa, Dunia Bisa Gemetar

Instruksi tari yang berada di kota barat laut Pyongsong, telah menggunakan USB drive yang berisi lagu-lagu asing dan video tarian untuk mengajar remaja.

Flash Drive yang disebut sebagai barang bukti tersebut disita dan guru itu ditangkap.

Negara Asia yang Tertutup

Diketahui bahwa Korea Utara adalah negara asia yang tertutup dengan membuat undang-undang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner, pada akhir 2020 untuk menindak distribusi dan menonton media asing, terutama dari negara-negara seperti AS dan Korea Selatan.

Undang-undang tersebut disahkan oleh partai komunis yang berkuasa di Korea Utara untuk mengekang pengaruh budaya asing.

Melansir dari New York Times Post, 6 Februari 2022, menuliskan bahwa seorang penduduk di Korea Utara mengatakan bahwa Kelompok Anti Sosialisme menangkap seseorang.

“Kelompok Inspeksi Anti-Sosialisme menangkap seseorang instruktur tari berusia 30-an yang sedang mengajar tarian disko gaya asing kepada siswa remaja di Yangji-dong, kota Pyongsong,” ujar seseorang tersebut yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kelompok Inspeksi Anti-Sosialisme sendiri adalah operasi gabungan dari Departemen Keamanan Negara dan polisi, yang secara intensif menindak orang-orang yang menonton film Korea Selatan dan mendistribusikan media asing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: