Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Firli Bahuri ‘Tutup Pintu’ KPK, Novel Baswedan: Ada yang Takut...

Firli Bahuri ‘Tutup Pintu’ KPK, Novel Baswedan: Ada yang Takut... Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."

Dengan begitu, Novel Baswedan bersama 56 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali bertugas di lembaga antirasuah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: