Vaksin Booster Tak Halal, YKMI Ajukan Banding Adminisrasi ke Menkes
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi secara resmi ke Menteri Kesehatan RI pada Jumat (11/02/2022) lalu.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut, jenis vaksin booster (lanjutan) yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Hal itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” papar Amir Hasan, SH, MH, kuasa hukum YKMI di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: