Vaksin Booster Tak Halal, YKMI Ajukan Banding Adminisrasi ke Menkes
Kredit Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
“Dengan tidak menyediakan vaksin halal, maka hak-hak umat Islam telah dirugikan, ini menyalahi ketentuan bahwa negara menjamin kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ibadah,” tegasnya.
Karena, sambungnya, vaksin yang halal berarti vaksin yang tidak mengandung zat dari babi dan benda yang diharamkan dalam Islam.
“Vaksin yang ada untuk program booster itu, menurut Fatwa MUI, ada yang mengandung babi, tentu itu merugikan umat Islam,” katanya lagi.
“Kami akan serius membawa urusan ini dengan cara konstitusional, menggugat ke pengadilan dan lembaga manapun, untuk memperjuangkan hak-hak hukum umat Islam yang telah dirugikan,” tegasnya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: