Seperti Gandhi, Pak Mul, sapaannya, juga menilai ada problem tata niaga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sehingga berdampak terhadap stabilitas minyak goreng di pasaran. Masalah ini disebut karena adanya kartel.
PKS pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berencana membawa kasus kartel minyak goreng ke ranah pidana.
"Kita sangat berharap dengan langkah KPPU ini, upaya pemerintah untuk mengatur tata niaga minyak goreng menjadi lebih efektif, sehingga soal kelangkaan dan harga minyak goreng dapat segera teratasi," tuturnya.
Sebagai informasi, Kemenko Perekonomian memiliki beberapa tugas, di antaranya mengoordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
Kemudian, pengendalian pelaksanaan kebijakan K/L terkait dengan isu di bidang perekonomian serta pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian.
Di sisi lain, upaya penanganan masalah minyak sawit ini sudah melibatkan lintas kementerian. Dicontohkannya dengan adanya keterlibatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat