Kebijakan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000/liter selama enam bulan, misalnya. Untuk menutup selisih harga, PPN, dan biaya surveyor Rp3,6 triliun, ditugaskan ditutup dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kemenkeu.
Lalu, menugaskan Kemendag memberlakukan DMO dan DPO minyak goreng dan telah dilaksanakan per 27 Januari 2022. Sementara itu, Kemenperin ditugaskan mengerahkan industri minyak goreng sawit (MGS) agar terlibat dalam program pemerintah.
Dengan demikian, penanganan kebijakan ini telah dikoordinasikan dan disinkronisasikan di bawah komando Kemenko Perekonomian. Hal tersebut terlihat salah satunya dengan Airlangga memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dengan isu minyak goreng pada 18 Januari lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat