Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal PPKM, Menko Luhut: WFO Kembali ke 50%

Soal PPKM, Menko Luhut: WFO Kembali ke 50% Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengungkapkan bahwa pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14-02-2022).

“Pada periode PPKM minggu ini, Pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal Work From Office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%.  Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Menko Luhut, Senin (14-02-2022).

Baca Juga: Naikkan Level PPKM, Pemerintah Klaim untuk Pemulihan Ekonomi

Menko Luhut memaparkan, adapun kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan, sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik. 

“Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampil wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun saya titip, penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

“Secara spesifik saya juga meminta kepada Pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati – hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan himbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibanding sekedar membubarkan,” tambahnya.

Kondisi Pandemi Covid-19

Dalam kesempatan kali ini, Menko Luhut juga menjelaskan bahwa tren kasus pandemi Covid-19 di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya, baik kasus harian, kasus aktif, maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan. Namun peningkatan mulai terjadi di DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, tetapi itupun masih di bawah puncak Delta.

“Tidak hanya kasus, jumlah rawat inap rumah sakit di provinsi Jawa - Bali sebagian besar masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Delta. Namun jangan juga berfikir pemerintah menganggap enteng, kita harus tetap berhati-hati menghadapi Omicron ini,” ujarnya.

Diketahui hari ini Bed Occupancy Ratio (BOR) yang dipublikasikan oleh pemerintah sebenarnya belum mencerminkan kapasitas maksimum, misalnya tempat tidur yang disiapkan di Jawa - Bali hari ini hanya sekitar 55 ribu dimana terisi 21 ribu tempat tidur sehingga akan terlihat BOR saat ini di angka 39%. Bila menggunakan kapasitas maksimal diangka 87 ribu tempat tidur seperti saat Delta, maka BOR hari ini di Jawa Bali hanya terisi sekitar 25% saja. Angka ini masih jauh di bawah standar memadai WHO, yakni sebesar 60%.

“Satu catatan lainnya adalah terkait tingkat kematian. Pada tingkat kasus harian yang sama pada 13 Februari lalu sebanyak 44 ribu kasus, tingkat kematian harian pada periode Delta mencapai lebih dari 1000 kematian per hari berbanding dengan 111 yang terjadi kemarin,” ujarnya.

Dengan data-data tersebut, Menko Luhut meminta masyarakat tidak perlu terlalu panik ketika kasus naik cukup tinggi atau ketika disekitar kita mulai banyak orang-orang terdekat yang terkena infeksi dari varian ini. 

Kebijakan Karantina bagi PPLN

Dalam siaran pers kali ini, Menko Luhut juga membahas mengenai penyesuaian kebijakan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: