Pemerintah kembali menaikan level Perlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, dan Bandung Raya sejak 8 sampai 14 Februari 2022. Pemberlakukan PPKM level 3 ini di berlakukan guna melakukan pemulihan ekonomi di tengah meluasnya kasus Covid-19 varian Omicron.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan melakukan evaluasi setelah satu pekan kedepan. Jika kasus covid 19 dapat dikendalikan, pemerintah akan melakukan pelonggaran kembali. Baca Juga: Pengembangan Agribisnis Mengatasi Pengangguran Dampak Covid-19 dan Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
"Ini akan kita lohat minggu ini, Kalau bagus minggu depan akan lebih dilonggarkan," ungkap luhut pada dalam konversi pers melalui daring, Senin (7/2/2022).
Dalam hal ini, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di Level 3 jika di berlakukan terlalu lama. Untuk itu direncanakan PPKM Level 3 ini akan diberlakukan seminggu kedepan dan akan di evaluasi.
"Karena kami terus terang, tidak ingin juga kita ketakukan dan ekonomi kita tertanggu padahal sebenarnya tidak ada masalah," kata dia.
Luhut juga mengatakan, mayoritas dari pasien yang di rawat berat, kritis atau meninggal dunia adalah para lansia, kelompok komorbid parah dan belum divaksin. Untuk itu, pemerintah akan melakukan kebijakan proteksi untuk para kelompok rentan tersebut terutama para lansia dan belum di vaksin lengkap.
Untuk itu, lanjut Menko Marvest, pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa. Dengan menjaga protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.
"Tidak perlu panik dnegan varian Omicron ini. Namun kita hanya perlu waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan ," ujarnya.
Peraturan PPKM Untuk WIlayah Lainya dalam Inmendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah memperpanjang dan menyesuaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 pada Senin (7/2/2022).
Dalam hal ini aturan dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. "Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif, yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR)," kata Mendagri Tito.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,dalam penanganan Covid-19, pemerintah mengalokasikan dana Rp455,66 triliun. Selain itu, terkait penanganan kesehatan sebesar Rp122,5 triliun dan untuk penangan pasien sebesar Rp32,96 triliun.
Lanjut dia, pemerintah juga menyiapkan program untuk perlindungan masyarakat sebesar Rp154,8 triliun dan program penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp178,3 triliun.
Penyesuaian Aturan PPKM Level 3
Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengana kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Beberapa penyesuaian yang dilakukan ialah:
Untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100% , jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan dosis kedua & menggunakan PeduliLindungi .
Untuk kegiatan Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60%. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
Untuk Mall akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60% pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama. Dan tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35%, wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60% dan Restauran atau Kafe juga dapat dibuka maksimal 60% pengunjung sampai pukul 21.00.
Untuk Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.
Untuk Tempat Ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25% dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: