Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Dibebaskan Gunakan BOP Sesuai Kebutuhan, Ini Syarat Penerimanya

PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Dibebaskan Gunakan BOP Sesuai Kebutuhan, Ini Syarat Penerimanya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Merdeka Belajar Episode Keenam Belas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Reformasi kebijakan tersebut mencakup 1) nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, 2) penyaluran langsung dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan ke rekening satuan pendidikan, serta 3) penggunaan BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang fleksibel. 

Baca Juga: Kemendikbudristek: Kebijakan BOP PAUD 2022, Peserta Didik Bisa Dapat Bantuan hingga Rp1,2 Juta

"Seperti halnya pada BOS, mulai tahun 2022 nilai satuan BOP PAUD akan bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah. Dimana, satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota," terang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, secara daring, pada Selasa (15/2/2022).

"Sebelumnya, nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu rupiah per tahun. Sekarang, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per tahun,” kata Nadiem. 

Untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen. Sementara itu, kata Menteri Nadiem, di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap. 

"Anggaran BOP PAUD naik. Anggarannya naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah. Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan. Jadi, jauh lebih cepat, jauh lebih efisien, sehingga Kepala satuan pendidikan bisa melakukan perencanaan anggaran lebih awal dan lebih aman," terangnya.

Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan. Pada Februari 2022, penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diproyeksikan 100 persen akan diterima pada Maret 2022.

"Dana bantuan ini akan diterima dalam waktu tercepat sejak program BOP dimulai," kata Nadiem. 

Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

"Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN," terang Nadiem.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: