Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Dibebaskan Gunakan BOP Sesuai Kebutuhan, Ini Syarat Penerimanya

PAUD & Satuan Pendidikan Kesetaraan Dibebaskan Gunakan BOP Sesuai Kebutuhan, Ini Syarat Penerimanya Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Untuk ruang lingkup penggunaan, lanjut Menteri Nadiem, penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.

"Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, mulai 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa untuk tenaga kependidikan. Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat," tutur Nadiem.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alokasi dana BOP PAUD mencapai 4,25 triliun rupiah untuk 6,9 juta anak-anak usia dini. Sementara itu, BOP Kesetaraan mencapai 1,02 triliun rupiah yang akan diberikan kepada 587 ribu peserta didik.

Dana ini akan disalurkan secara langsung ke satuan pendidikan melalui 173 Kantor Pelayanan Penyelenggaraan Perbendaharaan Keuangan Negara. 

"Saya gembira melihat hasil yang positif ini. Dengan adanya penyaluran langsung memberikan kecepatan dan ketepatan di mana dana langsung bisa diterima oleh masing-masing sekolah tanpa adanya gangguan pungutan atau syarat-syarat yang kompleks," tutur Menkeu.

Adriana Adadikam, Kepala Kelompok Bermain Fajar Talenta mengapresiasi terobosan kebijakan pengelolaan BOP PAUD yang dinilainya berpihak kepada masyarakat, khususnya kepada satuan pendidikan di daerah. 

"Terima kasih sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kemenkeu atas terbitnya kebijakan BOP yang sangat berpihak pada satuan pendidikan di daerah," ujarnya.

Senada, Beni Handayani, Kepala Sekolah TK Maria Mediatrix Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, juga mengapresiasi penerapan fleksibilitas penggunaan dana, sehingga memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan sesuai kebutuhan.

Kepala SKB Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Dian Sekar Sariutami mengatakan dengan adanya BOP ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan dapat memangkas prosedur pencairan yang panjang sehingga lebih cepat dan daya serapnya tinggi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: