Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Muhaimin Iskandar Soal JHT: Namanya Juga JHT, Ya Dapatnya di Hari Tua!

Omongan Muhaimin Iskandar Soal JHT: Namanya Juga JHT, Ya Dapatnya di Hari Tua! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun.

Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun. Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Ida Fauziyah Didesak Mundur, Muhaimin Iskandar Blak-blakan: Terserah Presiden Jokowi!

Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia.

Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA maka saldo JHT bisa langsung dicairkan. []

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: