Omongan Muhaimin Iskandar Soal JHT: Namanya Juga JHT, Ya Dapatnya di Hari Tua!
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengomentari persoalan tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Cak Imin menyampaikan, terjadi misinformasi dalam pemberian JHT di usia 56 tahun, sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Permenaker tersebut.
"Ya sebetulnya ada misinformasi bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar-benar supaya enggak habis di masa sebelum tua, wajar kalau menerimanya di masa tua," kata Cak Imin ketika memberi keterangan kepada awak media, pada Rabu (16/2/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, kebijakan tentang pencairan dana JHT itu boleh dicairkan kapan saja. Namun, ia mengklaim bahwa selama ini masyarakat mencairkan dana JHT sebelum mereka memasuki usia tua.
Baca Juga: Ida Fauziyah Bikin Heboh Soal JHT, Suara Direktur LBH PB SEMMI Menggelegar: Jokowi Layak...
"Karena rata-rata boleh dicairkan kapan pun (tetapi) masa tuanya enggak ada (simpanan). Oleh karena itu namanya juga JHT jaminan hari tua ya dapatnya di hari tua, karena rata-rata dihabiskan sebelum tua kalau diambil setiap saat," tegasnya.
Namun, ia berusaha menanggapi aspirasi yang telah disampaikan dan nantinya akan dibawa ke DPR dan disampaikan kepada pemerintah jika memang dirasa masih ada masalah terkait waktu pengambilan yang terjadi.
"Tetapi aspirasi yang berkembang akan kita dengarkan dengan baik dan DPR akan menyampaikan kepada pemerintah kalau memang itu kuat permintaannya tidak spontan ya enggak ada masalah bisa saja dikembalikan diambil kapan saja seperti sekarang," tandasnya.
"Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang rata-rata teman-teman di masa tuanya itu tidak punya simpanan sama sekali sulit (masa tuanya)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek. Salah satu aturan tersebut adalah pencarian JHT hanya bisa dicairkan minimal telah mencapai 56 tahun.
Dalam peraturan tersebut, salah satu poin menjadi kontroversial. JHT hanya bisa dicarikan 100 persen jika usia peserta BP Jamsostek telah mencapai usia 56 tahun. Aturan ini juga telah tercatat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lalu. Disebut bahwa putusan ini diambil demi menjamin peserta dapat menerima uang tunai ketika telah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Ida Fauziyah Didesak Mundur, Muhaimin Iskandar Blak-blakan: Terserah Presiden Jokowi!
Tujuan utama dari peraturan tersebut adalah melindungi masa pensiun dari peserta BP Jamsostek. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau telah meninggal dunia.
Selain itu, bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK juga akan mengikuti aturan tersebut dan tetap tidak bisa mencairkan 100 persen JHT sebelum usia 56 tahun. Namun bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan berubah status menjadi WNA maka saldo JHT bisa langsung dicairkan. []
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto