Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ida Fauziyah Didesak Mundur, Muhaimin Iskandar Blak-blakan: Terserah Presiden Jokowi!

Ida Fauziyah Didesak Mundur, Muhaimin Iskandar Blak-blakan: Terserah Presiden Jokowi! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dituntut untuk mencopot Ida Fauziyah dari jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Tuntutan disampaikan kalangan buruh setelah menteri asal PKB itu  meneken Peraturan Kementerian Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menanggapi soal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai wajar. Ia beranggapan tuntutan pencopotan memang bisa saja muncul di setiap ada perdebatan.

"Ya biasalah kalau ada perbedaan pandangan kan selalu ada muncul itu," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Namun begitu, terkait adanya tuntutan pencopotan, Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif menyoal susunan kabinet menteri.

"Terserah Pak Jokowi saja," ujarnya singkat.

Baca Juga: Perlawanan KSPI dan Partai Buruh Menggelegar Soal JHT Kemenaker, Langsung Lakukan Ini ke Jokowi

Kantor Kemenaker Digeruduk Buruh

Sebelumnya, ratusan pendemo dari berbagai serikat buruh menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang.

Dalam aksinya, mereka menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden Joko Widodo terkait terbitnya Permanker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT, 

"Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden. Menteri tenaga kerja telah melawan Presiden," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu.

Terkait Permenaker soal JHT yang diteken Ida Fauziyah, Said Iqbal mempertanyakan soal tindakan Ida karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: