Kasus Hukum terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz di Polda Sumatra Utara sudah dihentikan. Wardaniman Larosa, Kuasa Hukum Indra Kenz menyebutkan bahwa kasus kliennya di Polda Sumatera Utara sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan,” kata Kuasa Hukum Indra Kenz, Warda Larossa, Kamis (17 Februari 2022).
Dia menyebutkan, keputusan tersebut sudah dikeluarkan secara tertulis. Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Namun, Warda mengungkapkan, bila memang Polda Sumut melakukan panggilan, pihaknya akan kooperatif. Meski sebenarnya, sampai saat ini belum ada dasar kenapa kliennya akan dipanggil.
“Jika Polda Sumut akan panggil lagi, maka kami akan kooperatif. Tetapi kami perlu tahu dasar pemanggilannya. Apakah atas dasar laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas dasar laporan lain,” kata Warda.
Di sisi lain, Indra Kenz sebagai terlapor di Mabes Polri atas dugaan penipuan Binary Option di Mabes Polri. Menurut Warda, pihaknya juga akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, Indra Kenz masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Sebelumnya, Indra Kenz juga kembali melaporkan salah satu korban ke Polda Metro Jaya. Kini, kasusnya sudah ditarik oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, korban dugaan penipuan Indra Kenz juga ingin melaporkan influencer lain selain Indra Kenz. Karena bukan hanya Indra Kenz yang merupakan afiliator dan influencer yang mempromosikan platform Binary Option. Sejumlah nama influencer lain juga disebut-sebut dan bahkan diantara mereka juga sudah dilaporkan oleh korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: