Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Cuma Jaminan Hari Tua, Menaker Ungkap Pemerintah Punya Jaminan...

Bukan Cuma Jaminan Hari Tua, Menaker Ungkap Pemerintah Punya Jaminan... Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Rapat kerja tersebut membahas strategis dan terukur Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam memperluas lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran terbuka pada masa Pandemi COVID-19, serta penjelasan atas PHK masal dan pekerja yang dirumahkan pada masa pandemi COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah mengingatkan sejumlah program pemerintah yang menjamin hak para pekerja.

Dia mengatakan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah mengatur lima program pemerintah.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan JHT Tidak Dipakai Pemerintah

Diantaranya, ada jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

“Program-program ini sesuai dengan peruntukannya. Teman-teman yang sakit ada jaminan kesehatan. Teman-teman yang mengalami kecelakaan, ada jaminan kecelakaan kerja. Yang mengalami kematian, ada jaminan kematian. Teman-teman yang memasuki usia pensiun, tidak produktif lagi maka ada jaminan hari tua dan ada jaminan pensiun,” kata Ida melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat, (18/2/2022).

Teranyar kata dia, ada aturan baru yang juga memberikan jaminan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

“Ini adalah hasil UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini. (

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: