Kantor Staf Presiden (KSP) merespon tuduhan yang berkembang dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa pemerintah telah mengancam kebebasan berekspresi dengan pembatasan terkait pendaftaran dan pendanaan organisasi non-pemerintah atau Non-governmental organization.
Disebutkan KSP bahwa sudah ada payung hukum yang mengatur segala ruang lingkup terkait organisasi kemasyarakatan (Ormas), mulai dari aspek pendaftarannya, pendanaannya, hingga operasionalnya sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 juncto Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Baca Juga: KSP: Pengembangan Mandalika Tidak Berhenti Pada Gelaran MotoGP
Di dalam peraturan perundang-undangan terkait, juga terdapat rambu-rambu yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh Ormas. Sebagai contoh, larangan untuk Ormas menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme
"Bila kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan oleh Pemerintah, hal tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin Ormas di Indonesia berjalan dalam kerangka rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait," ungkap keterangan resmi Kantor Staf Presiden pada Minggu 20 Februari 2022.
Kemudian, bila ada tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil, hal tersebut jelas salah, karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil dapat berasal dari bantuan/sumbangan dari lembaga asing.
"Akan tetapi, tentu dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati, hal ini untuk menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan Ormas yang bertentangan dengan larangan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan terkait Ormas, misal kegiatan terorisme; separatisme; serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia," tulis KSP.
Pengaturan tersebut juga tidak perlu dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Perlu diingat bahwa pengaturan mengenai hak berserikat juga dimungkinkan dan diberikan ruangnya oleh konstitusi.
Hal ini untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi, diantaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: