Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dulu Bilang Gaji Guru Sulit Naik Karena Tak Ada Uang, Prabowo Kini Setuju Naikkan Tukin TNI

Dulu Bilang Gaji Guru Sulit Naik Karena Tak Ada Uang, Prabowo Kini Setuju Naikkan Tukin TNI Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Kebijakan tersebut muncul tak lama setelah Prabowo sebelumnya menyatakan gaji guru dan pegawai negeri belum bisa dinaikkan karena kondisi keuangan negara yang disebut masih terbatas.

Kenaikan tukin itu resmi diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja organisasi serta capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan dan TNI.

Berdasarkan beleid tersebut, pejabat TNI berpangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara pejabat bintang tiga, yakni Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp44,87 juta per bulan.

Baca Juga: Hari-hari Pejabat Kena OTT, DPR: Biaya Politik Selangit, Gajinya Kecil

Untuk prajurit dengan kelas jabatan terendah atau kelas jabatan 1, besaran tukin ditetapkan Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima Rp2,9 juta per bulan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, kenaikan tersebut diberikan setelah Kemhan dan TNI dinilai memenuhi syarat berdasarkan evaluasi reformasi birokrasi.

“Beberapa pertimbangan lain yakni hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku,” kata Rico, Rabu (29/7/2026).

Ia mengungkapkan, sejak 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dulu mendapatkan kenaikan dengan besaran yang bahkan mencapai 80 hingga 100 persen.

Menurut Rico, kenaikan tersebut juga mempertimbangkan kontribusi TNI dan Kemhan dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah.

“Dalam beberapa tahun terakhir, Kemhan dan TNI terus berperan aktif mendukung berbagai program prioritas pemerintah, antara lain penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan,” katanya.

Ia menambahkan, berbagai penugasan tersebut tidak jarang menuntut pengorbanan besar dari para prajurit.

Baca Juga: Loyalis Anies Baswedan Mendadak Diperiksa KPK, Ternyata Gara-gara...

“Pelaksanaan berbagai tugas tersebut bahkan menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara,” sambung dia.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat menaikkan gaji guru maupun pegawai negeri akibat keterbatasan keuangan negara.

"Kenapa gaji guru tidak bisa baik? kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik? kenapa anggaran selalu kurang? Karena uangnya nggak ada, diambil terus," ujar Prabowo saat menghadiri acara Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan salah satu penyebab berkurangnya penerimaan negara adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai perdagangan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha diduga melaporkan nilai maupun volume ekspor lebih rendah dari kondisi riil, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk belanja publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri