Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Soal Ganti Rugi, Pengacara: Hak yang Dijamin KUHAP Baru

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Soal Ganti Rugi, Pengacara: Hak yang Dijamin KUHAP Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, membantah pengajuan praperadilan ketiga sebagai upaya memperlambat sidang pokok perkara. Pengacara Roy, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum.

Roy Suryo mengajukan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan itu berkaitan dengan ganti kerugian setelah penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.

Sidang praperadilan ketiga tersebut mulai digelar di PN Jaksel pada Rabu (29/7/2026). Gafur mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Dengan permohonan praperadilan ketiga ini, sampai sejauh ini belum keluar namanya perintah untuk menghentikan praperadilan," kata Abdul Gafur, Rabu.

Gafur menjelaskan KUHAP baru tidak membatasi pengajuan praperadilan selama objek permohonannya berbeda. Menurut dia, pengajuan tersebut juga tidak boleh memiliki unsur ne bis in idem atau perkara yang sama dengan permohonan sebelumnya.

"Oleh karena itu, berdasarkan KUHAP yang baru, maka permohonan praperadilan itu tidak dibatasi sepanjang objek perkara atau yang dimohonkan itu tidak nebis in idem atau tidak sama dengan permohonan yang sebelumnya. Maka secara yuridis itu sesuatu yang dibenarkan oleh undang-undang," jelasnya.

Karena itu, Gafur membantah anggapan bahwa Roy Suryo sengaja mengajukan praperadilan berulang untuk memperlambat proses hukum. Ia menegaskan permohonan tersebut tidak berkaitan dengan upaya mengulur waktu.

"Jadi, kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ngulur waktu. Tidak. Kami tidak mengulur-ngulur waktu," tegasnya.

Gafur menyebut permohonan ketiga tersebut justru merupakan tindak lanjut dari pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama. Menurut dia, hakim sebelumnya telah memberikan pertimbangan terkait permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.

"Justru yang kami laksanakan hari ini adalah kami sedang melaksanakan perintah hakim pada putusan praperadilan yang pertama yaitu terkait dengan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi dimohonkan pada permohonan yang lain sehingga hari ini kami mohonkan secara terpisah," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazahnya Jika Hanya Diminta Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ia mengatakan pemisahan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama. Menurut Gafur, langkah tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan permohonan baru.

"Itu adalah pertimbangan dari hakim praperadilan yang sama pada putusan yang pertama," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy