Tantangan Debatnya ke Menaker Murni untuk Kepentingan Pekerja, Hotman Paris: Tidak Ada Misi Politik!
Seperti diberitakan sebelumnya, Hotman Paris, menantang Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah untuk berdebat mengenai Permenaker nomor 2 tahun 2022. Seperti diketahui peraturan tersebut mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Baca Juga: Heboh Soal JHT, Ruhut Ikut Menyahut: Pemerintahan Jokowi Tidak Mau Menyesatkan Rakyat Indonesia!
Hotman menolak tegas Permenaker tersebut. "Saya tidak setuju dikeluarkannya permen nomor 2 tahun 2022 yang menyatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di-PHK," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto