Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perwujudan Komitmen, Pengalihan Polis ke IFG Life Sudah Mencapai Rp20,87 Triliun

Perwujudan Komitmen, Pengalihan Polis ke IFG Life Sudah Mencapai Rp20,87 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hari ini mengumumkan kinerja perusahaannya di tahun 2021. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar.

Di samping itu, total aset IFG Life juga mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258%, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120%, yang berarti kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik.

Baca Juga: IFG Tunjuk Iskak Hendrawan sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi IFG Life

Perusahaan juga melaporkan laba YTD di bulan Januari 2022 sebesar Rp24,79 miliar (unaudited). IFG Life juga menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis.

Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan, atau setara dengan Rp20,87 trilliun. Angka ini adalah 63,20% dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022, pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp412,09 miliar.

“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” papar Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life pada Senin, 21 Februari 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.

Sebelumnya, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing. Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.

Program restrukturisasi ini ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100% bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi. Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah Saving Plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

Opsi pembayaran ini ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. Sementara itu, IFG Life memiliki peran untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan dari tim restrukturisasi Jiwasraya dan kemudian melakukan pembayaran klaim sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: