Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Takbiran Dibatasi, Slamet Maarif PA 212 Beri Kritik Keras

Takbiran Dibatasi, Slamet Maarif PA 212 Beri Kritik Keras Kredit Foto: Istimewa

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menag No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Adapun, salah satu sub aturan di surat tersebut ialah soal penggunaan pengeras suara saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.

Penggunaan pengeras suara luar saat takbir Idulfitri dan Iduladha hanya diperkenankan sampai pukul 22.00 saja.

Selanjutnya, takbir bisa terus dilakukan oleh umat Islam, tetapi hanya dengan menggunakan pengeras suara dalam. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: