Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembunuh Pengawal Habib Rizieq Dihukum 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Harusnya Lewat Peradilan HAM!

Pembunuh Pengawal Habib Rizieq Dihukum 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Harusnya Lewat Peradilan HAM! Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). | Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal

"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," bebernya.

Baca Juga: Menag Yaqut Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Slamet Maarif 212: Jaman Belanda Nggak Gini-gini Amat...

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: