Pembunuh Pengawal Habib Rizieq Dihukum 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar: Harusnya Lewat Peradilan HAM!
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap Laskar FPI.
Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengaku tidak sepakat seluruhnya atas proses sidang kasus penembakan 6 laskar itu.
Pasalnya, pihak FPI dan keluarga korban menginginkan kasus itu digelar di pengadilan hak asasi manusia (HAM).
"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," kata Aziz lewat pesan singkat, Selasa (22/2).
Baca Juga: Kemenag Sibuk Ngurusin Pengeras Suara Masjid, Orang PKS Tegas: Kunciya Adalah Menyerahkan...
Lantaran sidang tak digelar di pengadilan HAM, Aziz Yanuar mewakili keluarga korban tak sepakat atas digelarnya sidang tersebut.
"Dengan sidangnya saja tidak sepakat, tentu seluruh prosesnya tidak sepakat," jelasnya.
Menurut Aziz, seharusnya penegak hukum menyadari adanya beragam luka pada tubuh korban sebagaimana dakwaan JPU.
Dia menegaskan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto