Pengamat Komunikasi dan Politik Jamiluddin Ritonga ikut buka suara menyoroti surat edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Apalagi, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing.
Menurut Jamiluddin Ritonga, pengaturan toa masjid yang disampaikan Menag Yaqut menimbulkan kontroversial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Menag Bandingkan Gonggongan Anjing dengan Azan, Novel PA 212: Kami Siapkan Demo Agar Yaqut Turun!
"Pernyataan tersebut tentu tak pantas disampaikan seorang menteri," ujar Jamiluddin Ritonga kepada GenPI.co, Kamis (24/2).
Jamiluddin Ritonga menilai, sebagai pejabat publik, seharusnya bijak memilih diksi yang tidak menimbulkan multitafsir.
Menurut akademisi dari Universitas Esa Unggul itu, menganalogikan toa masjid dengan gonggongan anjing memang akan menimbulkan multitafsir.
"Di satu sisi, masjid tempat yang suci bagi umat Islam, sementara di sisi lain anjing dinilai binatang penuh najis," tuturnya.
Akibatnya, sebagian umat Islam bisa saja menilai pernyataan itu sebagai penghinaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: