Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku Dapat Santunan Jasa Raharja

Korban Kecelakaan Speedboat di Tual Maluku Dapat Santunan Jasa Raharja Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Speedboat Rajawali 03 tujuan Tual-Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.

Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter yang mengakibatkan kapal kandas dan penumpang terjatuh ke laut. Dari 25 penumpang speedboat 19 orang berhasil selamat sedangkan 6 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Jasa Raharja Ungkap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak Merupakan Human Error

"Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pendataan korban kecelakaan baik yang meninggal dunia ataupun mengalami luka-luka," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya, Sabtu (26/2/2022).

Rivan menjelaskan seluruh penumpang speedboat Rajawali 3 yang mengalami kecelakaan di perairan Tual Maluku baik korban meninggal dunia dan luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.

Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: