Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan, untuk korban luka-luka seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
"Sampai dengan hari Kamis (24/2) santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah diserahkan santunan, sementara untuk korban yang lain masih dalam proses verifikasi mengingat kondisi geografis domisili ahli waris dan terkendala dengan larangan berlayar karena kondisi cuaca," ungkapnya.
Rivan menambahkan dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah
dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat walaupun berada di daerah kepulauan sekalipun, sehingga santunan dapat segera diserahkan secara utuh," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: