Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporkan Menag ke Bareskrim Polri, Novel 212 Minta Umat Islam Tak Perlu Memaafkan Yaqut!

Laporkan Menag ke Bareskrim Polri, Novel 212 Minta Umat Islam Tak Perlu Memaafkan Yaqut! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengaku pihaknya melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri lantaran orang nomor satu di Kementerian Agama itu membandingkan suara azan suara anjing. Itu menurut dia adalah penodaan agama Islam.

Novel mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya lewat  lewat Koordinator Pelaporan Bela Islam dan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama telah mendatangi Bareskirim Polri untuk melaporkan Menag Yaqut.

Hanya saja laporan itu belum sempat diserahkan ke polisi karena beberapa kendala. Novel mengaku segera kembali ke Bareskirim Polri dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Kritik Menag Yaqut, Omongan Yusril Nggak Kira-kira: Daripada Urus Azan, Mendingan...

“Semua persyaratan kita sudah bawa, kemudian aplikasi Peduli Lindungi juga sudah beres. Cuma ketika masuk sore enggak bisa kalau enggak ada hasil swab. Kita melihat ada sih swab cuma dari pagi sampai jam 11.00 (siang), artinya kita enggak bisa masuk,” kata Novel ketika dikonfirmasi Selasa (1/3/2022).

Novel mengatakan, pihaknya sengaja memasukan laporannya ke Bareskrim Polri, sebab dari pengalaman pelaporan Yaqut yang dilakukan sebelumnya oleh Roy Suryo di Polda Metro Jaya, polisi menolak laporan itu karena terkendala tempat terjadinya dugaan tindak pidana (locus delictie). Dengan mengadu ke Bareskirim Polri, Novel berharap laporannya diterima.

“Saya datang langsung ke Mabes Polri bukan ke Polda karena Mabes Polri itu tingkatnya nasional, artinya locus delictie-nya di mana pun saja berada harus diterima Mabes Polri.” tuturnya.

Novel kemudian meminta seluruh umat Muslim di Indonesia untuk tidak perlu memberi maaf kepada Menag Yaqut sebab ini adalah urusan dugaan penodaan agama. 

“Ingat, enggak perlu umat Islam memberikan maaf kepada Yaqut karena bukan hak umat Islam. Ini urusan hak nya Allah. Penista agama siapa pun, mau mualaf, mau murtad, tidak ada tembusannya kecuali hukuman mati, takbir, takbir!” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: