Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai tukar petani (NTP) pada Februari 2022 sebesar 108,83 atau naik 0,15% dibanding NTP bulan sebelumnya sebesar 108,67.
Nilai tukar petani diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani ini. Intinya semakin tinggi nilai tukar petani, secara relatif semakin kuat pula kemampuan atau daya beli petani.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengungkapkan bahwa peningkatan keuntungan itu karena kenaikan indeks harga yang diterima petani naik 0,26%, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,11%.
"Kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," kata Setianto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3).
Sementara itu, dari 34 provinsi yang dihitung nilai tukar petaninya, 22 provinsi mengalami kenaikan, sedangkan 12 provinsi mengalami penurunan.
Riau tercatat sebagai provinsi yang mengalami kenaikan nilai tukar petani paling tinggi sebesar 2,50%. "Kenaikan nilai tukar petani itu ditunjang oleh kenaikan harga jual komoditas kelapa sawit sebesar 3,33%," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: