Terungkap! Sosok Ini yang Kasih Perintah Pengeroyokan Haris Pertama KNPI, Ternyata Orang Golkar!
Polda Metro Jaya telah menetapkan politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan tersangka, ahli, bukti surat atau dokumen.
Sebelumnya, Azis diperiksa di Polda Metro Jaya selama kurang lebih 8 jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini Azis diduga berperan sebagai pesuruh terhadap eksekutor untuk melakukan pengeroyokan kepada Haris Pertama.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hasil pemeriksaan saudara AS maka penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022). AS dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun.Sementara untuk motif pengeroyokan, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memberi tahu, sebab tersangka masih belum mengakui perbuatannya.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Sikap Tolak Pemilu Diundur, Ruhut Puji Megawati: Harus Diteladani Semua Parpol!
"Untuk motif pengeroyokan masih kita dalami. Sebab yang bersangkutan masih belum mengakui perbuatannya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan lima pelaku pengeroyokan Haris Pertama. Pelaku diamankan secara bertahap, pertama ditangkap tiga orang. Kemudian dua diantaranya menyerahkan diri ke polisi.
Atas aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara."Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," tukas Zulpan, Selasa (22/2/2022).[]
Baca Juga: Tidak Jadi Ketum, Peran Din Syamsuddin Akhirnya Terkuak di Partai Pelita: Memastikan Nilai-nilai...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto