Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KNPI Khawatir Investor Kabur dari Indonesia

KNPI Khawatir Investor Kabur dari Indonesia Kredit Foto: Instagram/Haris Pertama
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara terkait kasus  yang menimpa investor asal China Zhang Bangcun yang mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Menurut Haris, kasus yang menimpa Zhang bisa merusak reputasi Indonesia. Padahal, Presiden Jokowi kerap ke luar negeri untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya.

Haris menilai Zhang tidak melanggar perundang-undangan, baik terkait keimigrasian maupun investasi. Ia berada di Indonesia murni bisnis dan keperdataan.

"Kasus yang menimpa Mr. Zhang ini momok yang nantiknya merusak citra Indonesia di mata dunia. Bayangkan, penangkapan terhadap WNA tidak sesuai prosedur dan tupoksi keimigrasian. Kalau memang melanggar, kitas dan paspor bermasalah, mungkin Imigrasi berhak untuk menangkap atau detensi. Tapi, ini masalah perata yang dimasalahkan oknum imigrasi yang bekerja sama dengan pengusaha mitra perusahaan Mr. Zhang. Masalah surat selembar, kok, Imigrasi ikut-ikutan, seolah-olah menekan Mr. Zhang untuk menyelesaikan masalah dengan pengusaha di Jawa Timur ini?," kata Haris dalam keterangannya.

Lebih jauh, Haris menerangkan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukannya, banyak kejanggalan di balik detensi terhadap Zhang oleh Ditjen Imigrasi.

Misalnya, kasus masih tahap penyelidikan, tetapi korban sudah ditahan serta tanpa ada surat pemberitahuan kepada kuasa hukum Zhang.

Guna menjaga reputasi Indonesia di kancah global, KNPI pun tergerak untuk turut cawe-cawe menuntaskan masalah ini dengan mendorong Presiden Jokowi, Wapres, Menko Polhukam Mahfud MD; Menkumham, Yasonna Laoly; hingga Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia; agar turun tangan.

Kemudian, secara khusus kepada Yasonna agar mencopot Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dan jajarannya yang terlibat.

"Saya minta Pak Yasonna Laoly mencopot Pak Dirjen Imigrasi, Silmy. Perkara ini bukan hanya masalah hukum, tapi pelanggaran HAM. Pemerintah harus bersikap tegas agar enggak ada lagi investor yang kapok berinvestasi di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, dalam konferensi persnya, Zhang mengaku telah dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 14-23 Juni 2023, menyusul adanya surat dari mitra bisnisnya sekaligus Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana.

Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang di bawah tekanan Thomas dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp4 miliar.

Utang piutang tersebut muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp12 miliar dari total nilai proyek Rp16 miliaran.

Zhang enggan melunasi lantaran PT Daya Cipta Utama dianggap wanprestasi, tidak memberikan laporan perkembangan pengerjaan proyek.

Selama ditahan, Zhang mengeluhkan kondisi kesehatannya. Pangkalnya, sulit untuk minum obat untuk mengobati sakit lambung dan jantung yang dideritanya.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim merespons penahanan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Menurut dia, pihaknya masih akan mencari duduk perkara dan penyebabnya.

“Segera saya minta gelar perkara,” kata Silmy saat dikutip, Ahad (9/7/2023).

Silmy mengaku terus mengingatkan anggotanya agar menjalankan tugas secara profesional. Namun demikian, dia tak mau menjawab lebih jauh menyoal hal yang menyangkut investor asal China kini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: