Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yang Kemarin Nikah Beda Agama Pasang Kuping Baik-baik! Nih Wakil Menag Kasih Penjelasan, Siap-siap!

Yang Kemarin Nikah Beda Agama Pasang Kuping Baik-baik! Nih Wakil Menag Kasih Penjelasan, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Zainut Tauhid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sempat viral di media sosial pasangan nikah beda agama di Semarang Jawa Tengah. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan tersbut tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hingga saat ini, menurit Zainut  regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut mengutip Antara, Rabu (9/3/2022).

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Heboh Soal Nikah Beda Agama, HNW PKS Bersuara Lantang: Tidak Sesuai Aturan Hukum di Indonesia!

Menurut Zainut, Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2014 dan sudah keluar putusan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," katanya.

Zainut kemudian mengajak masyarakat, untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada hukum agama yang mengatur tentang perkawinan. Baginya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama.

"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: