Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku

Guru di Purbalingga Cabuli Tujuh Murid, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Pelaku Ilustrasi. | Kredit Foto: Ist

KemenPPPA juga menilai perlu edukasi seksual diberikan kepada anak agar anak tidak terjerumus dalam hubungan seks bebas atau tindakan kriminal, seperti melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual dan juga yang lebih penting mencegah agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.  

“Dengan diberikannya edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, remaja dapat mengerti dengan konsep menghargai tubuh mereka dan tubuh orang lain dengan tidak menyentuh atau melecehkan orang lain. Anak dan remaja diajarkan tentang konsep “consent”, dimana mereka berhak menolak orang lain untuk menyentuh tubuh tanpa persetujuan mereka,” kata Nahar.  

Hal ini berlaku juga untuk orangtua atau keluarga mereka, karena saat ini tidak jarang pelaku kekerasan dan pelecehan seksual adalah orangtua atau keluarga terdekat mereka. Perlu ditekankan kembali agar mengajarkan anak untuk berani melawan kekerasan seksual baik ketika mengalami ataupun melihat agar segera melaporkan kepada guru, orang tua atau masyarakat sekitar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: