Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Main! Demi Geser Pemilu, PKB Usulkan Amendemen UUD 45

Bukan Main! Demi Geser Pemilu, PKB Usulkan Amendemen UUD 45 Kredit Foto: Majelis Permusyawaratan Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan partainya ingin mengusulkan amendemen pada Pasal 22E tentang pemilihan umum dalam UUD 45.

Dia mengatakan PKB ingin menambah aturan pemilu bisa digeser bila terjadi bencana nasional.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan PKB Ngotot Ingin Pemilu 2024 Ditunda

"Mestinya ada di pasal 22-nya. Jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu nasional digeser atau apalah,” kata Jazilul di DPR RI, Kamis (10/3).

Jazilul mengatakan usulan tersebut sebagai bentuk antisipasi bila terjadi bencana atau pandemi.

"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi, gimana?,” katanya.

Wakil ketua MPR RI itu mengungkapkan kondisi tersebut akan makin kacau jika tidak ada aturannya.

“Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos, jika kita tidak mengatur di awal,"tegas Jazilul.

Dia juga mengatakan Fraksi PKB MPR RI akan mengundang para pakar untuk membahas pro kontra penundaan pemilu.

"Saya sebagai Ketua Fraksi MPR di PKB, kita akan mengundang para pakar juga. Kita akan diskusi publik,” katanya.

Diskusi itu untuk membahas pro dan kontra terkait wacana tersebut.

“Untuk menilai wacana ini secara ilmiah. Kita perlu masukan itu," katanya.

Jazilul menjelaskan diskusi tersebut rencananya akan dilakukan pada minggu ini di fraksi PKB MPR.

Baca Juga: Nyelekit! Rocky Gerung Sikat Habis Penguasa Soal Penundaan Pemilu 2024

"Supaya, ini tidak dianggap barang haram," katanya Jazilul Fawaid.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: