Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kaltim Prima Coal Peroleh Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Jangka Waktu 10 Tahun

Kaltim Prima Coal Peroleh Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk Jangka Waktu 10 Tahun Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk ("BUMI" atau "Perseroan") pada 9 Maret 2022 telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (selanjutnya disebut IUPK) dari pemerintah.

Hal itu didapat melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal, anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Integrasikan Komoditas Mineral dan Batu Bara

"IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis BUMI dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Pemberian izin ini disebut akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

Presiden Direktur BUMI Resources Tbk, Adika Nuraga Bakrie, pun menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi pihaknya kepada kas negara.

"Tidak hanya itu, pemerintah juga mengakui kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia," pungkas Adika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: