Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Integrasikan Komoditas Mineral dan Batu Bara

Pemerintah Luncurkan SIMBARA, Integrasikan Komoditas Mineral dan Batu Bara Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mengelola komoditas mineral dan batu bara yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, Pemerintah meluncurkan satu portal Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA) serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) pada hari ini.

Peluncuran ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Juga: Gejolak Harga Energi Dunia, PLN Pastikan Kebutuhan Batu Bara Aman

"Saat ini sebagai langkah awal, target aliran data yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi dalam proses perizinan telah mengalir dari hulu sampai hilir. Data Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) merupakan data pokok yang akan digunakan sebagai alat verifikasi dalam memberikan izin ekspor mulai dari penerbitan Laporan Surveyor, penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," ungkap Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, masih terdapat berbagai anomali dan irregularities dari data mentah yang masuk dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang sebelumnya belum terintegrasi. Irregularities di antaranya ada dugaan penggunaan NTPN yang tidak semestinya, NTPN diisi tetapi tidak valid, NTPN diisi dari jenis NTPN final (pelunasan), NTPN tidak diisi, dan NTPN valid tetapi salah format.

"Saya minta tim teknis untuk segera menindaklanjuti analisis data dan perbaikan serta penegasan konsekuensi jika dipastikan irregularities tersebut ada kecurangan," tegas Menko Luhut.

Dalam hal ini, lanjut Luhut, pengembangan SIMBARA juga telah mengidentifikasi celah-celah rawan korupsi dan sekaligus menutupnya dengan berbagai mekanisme baru. Penerapan SIMBARA juga berbanding lurus dengan upaya penguatan pengawasan sehingga penegakan hukum atas berbagai kewajiban pekaku usaha akan secara langsung berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara.

"Dari sisi Pemerintah, manfaat SIMBARA akan mewujudkan efektivitas pengawasan, rekon data akurat, tata kelola yang baik, sehingga terciptanya ultimate goal efisiensi dan efektivitas pelayanan dengan penerapan Single Input," jelasnya.

Kesuksesan integrasi SIMBARA saat ini baru diterapkan bagi perizinan penjualan batu bara baik ekspor maupun domestik, ke depannya juga perlu diterapkan bagi komoditas mineral lainnya seperti nikel dan bauksit.

"Saya minta permulaan sejarah baik ini dituntaskan sampai semua penyesuaian regulasi, proses bisnis, dan perubahan manajemen serta penguatan instansi dapat diselesaikan dengan baik. Saya juga meminta kepada Kepala KPK dan tim Stranas Pencegahan Korupsi untuk terus mengawal dan memberikan supervisi atas pengelolaan SDA di Indonesia," ujarnya.

Menko Luhut juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah berperan dalam kelancaran pelaksanaan launching ini untuk kemajuan bangsa Indonesia.

"Dengan terselesaikannya Integrasi SIMBARA dengan sukses ini, tentunya melalui dukungan dari semua pihak. Semoga upaya kita bersama ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi penatakelolaan mineral dan batu bara nasional sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi Pendapatan Negara dan bagi Kesejahteraan Rakyat," tutup Menko Luhut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: