Soal perbandingan logo halal Indonesia dengan negara lain, Felix sempat menyinggung kata kadrun sebagai sindiran kepada mereka yang dianggap ke-Arab-araban.
“Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, enggak menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana,” sindir Felix.
Baca Juga: Pecah! Baru Terbit, Logo Halal Baru dari Kemenag Jadi Polemik, Netizen: Jawa Sentris!
Diberitakan sebelumnya, Kemenag melalui BPJPH menetapkan label halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan pencantuman label halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
“Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (12/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: